Kamis, 17 November 2011

Etika Komputer (Computer Ethics)

Semester ini saya mengambil 1 Mata kuliah yang baik bagi kami (Mahasiswa Fak. Ilmu Komputer) secara umum dan bagi saya khususnya yang sementara dan kedepannya akan sering menggunakan komputer sebagai suatu alat yang akan mememuhi banyak hal. Mata Kuliah itu adalah Computer Ethics (Etika Komputer). Dosen yang membimbing kami adalah Seorang Dosen yang hebat dan berpengalaman. Beliau adalah Bapak Edson Yahuda Putra M.Com, yang sejak Tahun 2008 lalu telah menjabat sebagai Dekan dari fakultas kami, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Klabat (FIK-UNKLAB).

Penggunaan Komputer untuk saat ini terasa amat penting. Kami sebagai Mahasiswa, komputer dapat digunakan sebagai media untuk belajar, bermain, dan juga sangat membantu kami dalam menyelesaikan jenjang pendidikan kami untuk mendapatkan gelar sarjana. selain sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kami, Komputer juga menjadi sarana dalam berhubungan sosial dengan orang lain dan juga dapat membantu kami nanti dalam memenuhi tuntukan kerja dalam dunia pekerjaan. saat ini banyat situs-situs web yang sering di sebut dengan situs-situs "jejaring sosial" yang mendukung akan hal ini , sebagai contoh situs facebook.com, twitter.com dan lain sebagainya. untuk menggunakan semua fasilitas ini dibutuhkan komputer. tanpa komputer, semuanya menjadi tidak mungkin. :D

Dalam menggunakan Komputer diperlukan suatu aturan umum yang dapat membantu pengguna agar dapat menggunakan komputer dengan baik tanpa mengganggu dan merugikan sesama pengguna komputer. oleh sebab itu dibutuhkan suatu aturan umum yang disebut Etika dalam menggunakan Kompurer, singkatnya "ETIKA KOMPUTER".

Definisi "ETIKA KOMPUTER"

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. (id.wikipedia.org)

10 Hukum/Perintah Etika Komputer

Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan koorporasi serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organisasi, publik, industrial dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan 10 hukum dan perintah Etika Komputer.
Isinya adalah sebagai berikut:

10 Hukum Etika Komputer

  1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.

  2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.

  3. Jangan mengintip file komputer orang lain.

  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.

  5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.

  6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.

  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.

  8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.

  9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.

  10. Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.
Semoga dengan membaca tulisan ini, pembaca dapat mengerti dan dapat mempraktekan 10 perintah etika komputer diatas yang nantinya dapat menciptakan suasana yang baik dan pengalaman yang baik dalam menggunakan komputer khususnya dalam ber-internet yang merupakan jaringan global yang sering di sebut "dunia maya" dan juga dapat mengurangi kejahatan di "dunia maya". Jika kita dan juga pembaca dapat melakukannya, saya pastikan bahwa akan ada banyak hal baik yang dapat kita peroleh dari penggunaan Komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar